Korsel Selidiki Adik Kim Jong Un Terkait Peledakan Kantor Penghubung

Anton Suhartono
Kim Yo Jong (Foto: AFP)

“(Kim Yo Jong) Menggunakan bahan peledak untuk menghancurkan bangunan misi diplomatik Korsel yang melayani kepentingan publik,” kata Lee, dalam dokumen pengaduan, dikutip dari AFP.

Selain menuntut Yo Jong, Lee juga menargetkan Pak Jong Chon, kepala staf umum militer Korut dengan tuduhan yang sama.

Di bawah hukum pidana Korsel, merusak properti atau mengganggu perdamaian dengan menggunakan bahan peledak diancam hukum mati atau penjara setidaknya 7 tahun.

Hukuman mati masih tercantum dalam UU Korsel meski belum ada yang dieksekusi sejak 1997.

Sementara itu Lee menyadari bahwa pada praktiknya hampir tidak mungkin otoritas negaranya menghukum Yo Jong atau Pak. Namun dia menekankan ingin memberi tahu rakyat Korut tentang kemunafikan para pemimpin mereka.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Presiden Korsel Lee Jae Myung Murka Negaranya Tersingkir di Piala Dunia: Tidak Kompeten!

57 tahun lalu

Viral! Sekuriti Apartemen Temukan Emas Ratusan Juta di Tempat Sampah, Kembalikan ke Pemilik

57 tahun lalu

Bikin Pangling! Okie Agustina Diam-Diam Operasi Estetika di Korsel

57 tahun lalu

Parah! Siswa SMA Ini Masukkan Spermanya ke Tumbler Guru Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal