Korsel Selidiki Adik Kim Jong Un Terkait Peledakan Kantor Penghubung

Anton Suhartono
Kim Yo Jong (Foto: AFP)

“(Kim Yo Jong) Menggunakan bahan peledak untuk menghancurkan bangunan misi diplomatik Korsel yang melayani kepentingan publik,” kata Lee, dalam dokumen pengaduan, dikutip dari AFP.

Selain menuntut Yo Jong, Lee juga menargetkan Pak Jong Chon, kepala staf umum militer Korut dengan tuduhan yang sama.

Di bawah hukum pidana Korsel, merusak properti atau mengganggu perdamaian dengan menggunakan bahan peledak diancam hukum mati atau penjara setidaknya 7 tahun.

Hukuman mati masih tercantum dalam UU Korsel meski belum ada yang dieksekusi sejak 1997.

Sementara itu Lee menyadari bahwa pada praktiknya hampir tidak mungkin otoritas negaranya menghukum Yo Jong atau Pak. Namun dia menekankan ingin memberi tahu rakyat Korut tentang kemunafikan para pemimpin mereka.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Music
2 hari lalu

BABYMONSTER Comeback ke Jakarta 17 Oktober 2026, Segini Harga Tiketnya!

Internasional
11 hari lalu

Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas

Nasional
14 hari lalu

IKN Terima Investasi Rp1,15 triliun dari Perusahaan Korsel, bakal Bangun Apartemen dan Hotel

Internasional
16 hari lalu

Korut Eksekusi 358 Orang Selama Kim Jong Un Berkuasa, termasuk Penyebar Drakor dan K-pop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal