Korsel Sahkan UU Larang Makan Daging Anjing, Hukuman Penjara atau Denda Rp354 Juta

Anton Suhartono
Parlemen Korsel sahkan RUU yang melarang penjualan dan konsumsi daging anjing (Foto: Reuters)

Sebagian besar anjing dibunuh dengan cara disetrum atau disembelih kemudian digantung untuk diambil dagingnya. Meski demikian para peternak dan pedagang menjelaskan saat ini ada model penyembelihan yang lebih manusiawi.

Dukungan terhadap larangan konsumsi dan penjualan anjing semakin meningkat di bawah pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol. Sosok penyayang hewan yang memiliki enam anjing dan delapan kucing itu juga merupakan kritikus vokal terhadap konsumsi daging anjing.

Dalam survei yang dirilis Animal Welfare Awareness Research and Education pada Senin kemarin, lebih dari 94 persen responden mengatakan tidak makan daging anjing selama setahun terakhir. Selain itu sekitar 93 persen mengatakan tidak akan makan daging anjing selama setahun ke depan.

Kementerian Pertanian Korsel memperkirakan pada April 2022 terdapat 1.100 peternakan yang membiakkan 570.000 ekor anjing untuk dipasok ke sekitar 1.600 restoran.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Demi Wajah Awet Muda, Baim Wong Rela Stem Cell di Korea

Seleb
2 hari lalu

Baim Wong Bantah Operasi Plastik di Korea Selatan, Faktanya Mengejutkan!

Destinasi
4 hari lalu

Liburan ke Korea Selatan Makin Mudah, QRIS Bisa Dipakai Mulai April 2026!

Internasional
15 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Suap Tas Chanel Tak Terbukti 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal