Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga mengecam serangan terhadap RS Indonesia dalam pernyataan pada Selasa (22/10/2024).
Dalam pernyataan di media sosial X, Kemlu menegsakan serangan Israel tehadap Rumah Sakit Indonesia jelas-jelas pelanggaran berat atas hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan hak asasi manusia (HAM).
"Indonesia memperingatkan bahwa rumah sakit, tenaga medis, dan seluruh korban yang sedang dirawat harus dilindungi dalam keadaan apa pun, tanpa pengecualian," bunyi pernyataan.
Indonesia juga mengutuk keras blokade total yang menimbulkan kelaparan parah serta kematian banyak warga sipil Palestina di Gaza Utara.