KJRI Melbourne Gandeng Imigrasi Tingkatkan Pelayanan dan Pelindungan bagi WNI di Luar Negeri

iNews.id
Ilustrasi pengurusan visa bagi para pelaku perjalanan ke luar negeri. (Foto: Ist.)

Seperti tertera pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, kata dia, WNI dapat terancam kehilangan status kewarganegaraannya jika yang bersangkutan berada di luar negeri selama lima tahun berturut-turut dan tidak memberi tahu pada Perwakilan RI yang merangkap wilayah tempat yang bersangkutan berdomisili.  

Selain itu, pada UU dimaksud disebut pula bahwa penyebab lainnya seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraan adalah apabila seseorang dimaksud mempunyai paspor, atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. 

“Sering terjadi, warga Indonesia di Australia telah memperoleh paspor dari negara setempat, namun tidak melaporkannya kepada Perwakilan RI, padahal Pemerintah Indonesia tidak memberlakukan sistem kewarganegaraan ganda,” ujarnya.

Selain itu, juga cukup sering ditemukan kasus WNI memiliki paspor dan izin tinggal (visa) yang masa berlakunya telah habis, sehingga menjadi overstayer (kelebihan masa tinggal) atau undocumented (tidak punya dokumen). Hal ini dapat menjadi masalah bagi pemerintah setempat dan berpotensi mengganggu hubungan bilateral kedua negara. 

Dalam kaitan ini, kata Indra, porsi pelindungan yang diberikan oleh KJRI adalah dengan menerbitkan dokumen kependudukan bagi yang bersangkutan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Setelah pendampingan teknis ini dilaksanakan, diproyeksikan KJRI dapat memberikan layanan dan pelindungan yang jauh lebih baik, cepat, tanggap dan terukur. Ke depan, KJRI juga menyambut baik rencana dan penjajakan oleh Ditsistik, Imigrasi dalam penggunaan metode dan feature face recognition pada sistem identifikasi imigrasi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Imigrasi Pergoki 2 WN Vietnam Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 1 Sempat Kabur

3 hari lalu

Video Viral Turis Australia Siram WNA China gegara Buang Sampah Sembarangan di Pulau Padar

6 hari lalu

Indonesia-Australia Tanda Tangani Kerja Sama Jaminan Produk Halal

8 hari lalu

Tersangka 3 Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Dicekal ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal