Kim Jong Un Larang Warganya Impor Hiburan dari Korsel dan AS, Pelaku Bisa Dihukum Mati

Anton Suhartono
Kim Jong Un (Foto: Reuters)

SEOUL, iNews.id - Pemerintah Korea Utara (Korut) memberlakukan hukuman denda atau penjara bagi siapa pun yang kedapatan menikmati hiburan dari Korea Selatan (Korsel) atau meniru cara orang negara tetanggannya itu berbicara.

Aturan ini diberlakukan sesuai keinginan pemimpin Korut Kim Jong Un dalam memerangi pengaruh luar dan menyerukan dibudayakannya hiburan dari dalam negeri.

Situs web berbasis di Korsel yang dikelola para pembelot Korut, Daily NK, mengutip beberapa sumber, melaporkan,  Korut menerapkan undang-undang baru 'pemkiran anti-reaksioner' pada akhir 2020.

Jenis sanksi adalah denda bagi orangtua yang anaknya melanggar larangan serta penjara hingga 15 tahun bagi mereka yang tertangkap memiliki media hiburan dari Korsel. Hukuman juga diberikan bagi siapa saja yang memproduksi atau mendistribusikan produk pornografi, serta menggunakan televisi, radio, komputer, ponsel asing, serta perangkat elektronik lainnya yang tdak terdaftar.

Sementara siapa pun yang ketahuan mengimpor materi terlarang dari Korsel menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dan mereka yang tertangkap mengimpor sejumlah besar konten dari Amerika Serikat atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati, menurut  Daily NK.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 jam lalu

AS Akui Rudal Iran Makin Canggih, Gagal Dicegat Sistem Pertahanan

6 jam lalu

Harga Minyak Dunia Mendidih usai Trump Ancam Bombardir Infrastruktur Iran

7 jam lalu

Walkot New York Mamdani Sebut Netanyahu Arsitek Genosida, Desak AS Tangkap

7 jam lalu

Sah! AS dan Arab Saudi Teken Kerja Sama Nuklir Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal