Ketua KPK Malaysia Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Kepemilikan Saham

Anton Suhartono
Ketua Komisi Anti-Korupsi Malaysia Azam Baki diperiksa terkait dugaan pelanggaran kepemilikan saham oleh pegawai pemerintah (Foto: AP)

Nilai saham itu mencapai hampir 800.000 ringgit atau sekitar Rp3,4 miliar pada saat laporan dibuat.

Berdasarkan surat edaran pemerintah tahun 2024, seorang pegawai pemerintah boleh membeli saham di perusahaan yang didirikan di Malaysia dengan syarat pembelian tersebut tidak melebihi 5 persen dari modal disetor atau senilai 100.000 ringgit, mana yang lebih rendah.

Pegawai juga harus melaporkan harta kekayaan setidaknya sekali setiap 5 tahun dan pada saat pembelian dan penjualan aset.

Azam membantah melakukan pelanggaran apa pun terkait kepemilikan sahamnya serta menyebut pemberitaan Bloomberg sebagai fitnah dan menyesatkan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Market Lagi Fluktuatif? Ikuti IG Live MNC Sekuritas 'Strategi Bertahan di Market yang Sedang Tidak Stabil'

Nasional
2 hari lalu

Bandar Narkoba The Doctor Tinggal di Malaysia sejak 2024

Nasional
2 hari lalu

Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba The Doctor, Sempat Buang iPhone 16 di Jalan Tol 

Nasional
2 hari lalu

Bandar Narkoba The Doctor Ditangkap di Malaysia saat Bareng Perempuan asal Kazakhstan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal