Ketua KPK Malaysia Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Kepemilikan Saham

Anton Suhartono
Ketua Komisi Anti-Korupsi Malaysia Azam Baki diperiksa terkait dugaan pelanggaran kepemilikan saham oleh pegawai pemerintah (Foto: AP)

Hasil penyelidikan dan rekomendasi akan diteruskan kepada pihak berwenang, termasuk jika ditemukan pelanggaran hukum atau pidana.

Kasus ini terungkap setelah Bloomberg pada 10 Februari lalu melaporkan, Azam memiliki 17,7 juta lembar saham di Velocity Capital Partner. Data itu diperoleh dari laporan tahunan perusahaan jasa keuangan tersebut kepada Komisi Perusahaan Malaysia.

Nilai saham itu mencapai hampir 800.000 ringgit atau sekitar Rp3,4 miliar pada saat laporan dibuat.

Berdasarkan surat edaran pemerintah tahun 2024, seorang pegawai pemerintah boleh membeli saham di perusahaan yang didirikan di Malaysia dengan syarat pembelian tersebut tidak melebihi 5 persen dari modal disetor atau senilai 100.000 ringgit, mana yang lebih rendah.

Pegawai juga harus melaporkan harta kekayaan setidaknya sekali setiap 5 tahun dan pada saat pembelian dan penjualan aset.

Azam membantah melakukan pelanggaran apa pun terkait kepemilikan sahamnya serta menyebut pemberitaan Bloomberg sebagai fitnah dan menyesatkan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lesu, IHSG Hari Ini Dibuka Melemah 1,25 Persen

57 tahun lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 4,11 Persen, Tinggalkan Level 6.000

57 tahun lalu

380 Saham Melemah, IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Merah 

57 tahun lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 6.195, Nilai Transaksi Tembus Rp25,3 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal