Kemlu RI Panggil Dubes Malaysia terkait Larangan Masuk bagi WNI mulai 7 September

Anton Suhartono
Antara
Judha Nugraha (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar (Dubes) Malaysia di Jakarta guna meminta klarifikasi mengenai larangan masuk pemegang izin imigrasi jangka panjang dari Indonesia mulai 7 September mendatang.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, Dubes Malaysia menjelaskan mengapa aturan itu diterapkan.

“Dalam pertemuan tersebut Dubes Malaysia menyampaikan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji setiap minggunya,” kata Judha, Jumat (4/9/2020).

Soal WNI yang kini berada di Malaysia, Judha melanjutkan, kondisi mereka relatif lebih baik setelah pemerintah setempat menerapkan perintah pembatasan pergerakan pemulihan (RMCO) hingga Desember mendatang. Ini memberikan kelonggaran bagi berbagai aktivitas ekonomi.

“Meski demikian, enam perwakilan RI di Malaysia selalu siaga memberikan bantuan logistik bagi WNI kelompok rentan yang memang masih memerlukan bantuan selama masa RMCO ini,” tutur Judha.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Bantah Incar Influencer dan Pedagang Online untuk Tarik Pajak Baru: untuk Semua WNI

57 tahun lalu

Pilu! Induk Gajah Tolak Tinggalkan Anaknya yang Mati Ditabrak Mobil di Jalanan

57 tahun lalu

Video Viral Turis Bangladesh Kencing di Eskalator MRT, Netizen Syok!

57 tahun lalu

Hilang Misterius 12 Tahun Silam, Pencarian Pesawat Malaysia Airlines MH370 Diperpanjang Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal