Kirby lalu ditanya lagi soal tanggung jawab AS dalam penargetan warga sipil dalam serangan Israel karena menggunakan senjata atau amunisi buatan Negeri Paman Sam.
“Kami tidak membuat keputusan soal penargetan. Pasukan Pertahanan Israel (IDF) yang membuat keputusan," ujarnya.
Para ahli PBB pada Kamis kemarin mengatakan, serangan udara Israel di kamp pengungsi Jabaliya merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional serta kejahatan perang.
“Serangan udara Israel terhadap kompleks perumahan di kamp pengungsi Jabaliya adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan kejahatan perang,” kata sekelompok ahli, terdiri atas tujuh pelapor khusus PBB itu.
Mereka menegaskan, serangan terhadap kamp yang menampung warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, merupakan pelanggaran total terhadap aturan proporsionalitas dan perbedaan antara pasukan militer dan warga sipil.
Korban tewas serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober lalu telah menewaskan lebih dari 9.000 orang hingga Kamis kemarin. Sebagian besar dari korban tewas adalah anak-anak dan perempuan dewasa.