Jalani Sidang Perdana, Polisi Pembunuh George Floyd Dikenakan Uang Jaminan Rp13 M

Anton Suhartono
Sketasa Derek Chauvin saat mengikuti sidang pembacaaan dakwaan dari penjara Negara Bagian Minnesota (Foto: AFP)

MINNEAPOLIS, iNews.id - Derek Chauvin, mantan polisi yang membunuh pria kulit hitam George Floyd, menjalani sidang perdana di pengadilan kota Minneapolis, Negara Bagian Minnesota, Amerika Serikat, Senin (8/6/2020).

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, seperti dikutip dari AFP, Selasa (9/6/2020), Hakim Jeannice Reding menetapkan uang jaminan sebesar 1 juta dolar AS (sekitar Rp13,6 miliar) dengan syarat atau 1,25 juta dolar AS (sekitar Rp17 miliar) tanpa syarat bagi Chauvin.

Syarat yang harus dipenuhi adalah menyerahkan senjata api, tidak bekerja di bidang penegakan hukum atau keamanan dalam kapasitas apa pun, serta tidak meninggalkan wilayah dan tidak menjalin komunikasi dengan keluarga Floyd.

Sidang digelar melalui konferensi video di mana Chauvin dihadirkan dari penjara Negara Bagian Minnesota.

Hakim mendakwa Chauvin dengan satu tuduhan pembunuhan tingkat 2, satu pembunuhan tingkat 3, dan satu pembunuhan terhadap manusia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Megapolitan
5 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
8 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Nasional
9 hari lalu

Masyarakat Dukung Polri di Bawah Presiden, Polri Berikan Apresiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal