Jalan Panjang Proses Hukum Anwar Ibrahim hingga Dibebaskan

Anton Suhartono
Anwar Ibrahim (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews - Anwar Ibrahim menghirup udara bebas, Rabu (16/5/2018), setelah mendapat pengampunan penuh dari Yang di-Pertuan Agoeng Sultan Muhammad V. Pengampunan ini sekaligus menjadi klimaks perjuangan pria berjuluk Reformis itu sejak 20 tahun lalu.

Pembebasan Anwar tak lepas dari kemenangan Pakatan Harapan dalam pemilu pada Rabu (9/5). Kelompok yang terdiri dari tiga partai oposisi itu meraih kursi terbanyak di parlemen yakni 113. Kemenangan Pakatan Harapan sekaligus mengantarkan Mahathir Mohamad, mantan mentor Anwar, kembali duduk di kursi perdana menteri untuk kedua kali.

Mahathir pernah memecat Anwar dari kursi wakil perdana menteri pada 1998. Tak hanya itu, di pemerintahan Mahathir pula Anwar dijebloskan ke penjara atas tuduhan sodomi dan korupsi. Kini keduanya bergandengan tangan menumbangkan dominasi Barisan Nasional yang dipimpin Najib Razak.

Berikut perjalanan Anwar Ibrahim melalui proses hukum hingga dibebaskan:

1. Pada 1998, Anwar Ibrahim dipecat dari kursi wakil perdana menteri oleh Mahathir Mohamad setelah keduanya mengalami cekcok terkait pemerintahan.

2. Pada 1999, Anwar divonis bersalah atas kasus korupsi dan dihukum penjara enam tahun.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konsumsi Susu RI Masih 17,76 Liter per Kapita, Tertinggal dari Malaysia hingga Vietnam

57 tahun lalu

RI Mau Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Bidik Harga di Atas Rp16.000 per Kg

57 tahun lalu

Horor! Kerbau Kurban Ngamuk, Seruduk Warga hingga Tewas

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundup Narkoba dari Malaysia ke Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal