“Mereka tidak berhak mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut, sebelum pendudukan," katanya.
Menurut Syekh Sabri, otoritas Israel tidak berhak menganggap kumandang azan sebagai gangguan atau menimbulkan suara berisik. Masjid-masjid tersebut sudah berdiri lebih dulu sebelum kehadiran mereka.
“Gangguan dan suara berisik justru berasal dari mesin perang para agresor,” ujarnya.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Pasukan Zionis mencaplok seluruh wilayah kota tersebut pada 1980, langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Sebelumnya Komite Kementerian untuk Legislasi parlemen Knesset membahas RUU tersebut dan menyetujuinya pada Minggu (31/5/2026). Tujuannya membatasi kumandang azan di Yerusalem Timur serta kota-kota di Israel yang dihuni banyak penduduk keturunan Arab.