TEHERAN, iNews.id - Menteri Tenaga Kerja Iran mengumumkan kenaikan upah minimum lebih dari 60 persen. Kebijakan itu dikeluarkan di tengah perang melawan Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Dilansir dari Kantor Berita Tasnim, Selasa (17/3/2026), kenaikan upah itu telah disetujui pemerintah. Dengan begitu, upah minimum Iran naik dari 103 juta rial atau Rp1,3 juta menjadi 166 juta rial atau Rp2,1 juta.
Selain itu, pemerintah Iran juga mengumumkan kenaikan tunjangan nafkah anak.
Diketahui, kenaikan upah terjadi beberapa bulan setelah demo anti-pemerintah Iran imbas ketidakpuasan masyarakat atas kondisi ekonomi yang buruk.
Iran menyesuaikan upah minimum setiap tahun untuk memperhitungkan inflasi yang telah meroket akibat sanksi internasional dalam beberapa bulan menjelang perang melawan AS dan Israel.
Mata uang Iran diperdagangkan sekitar 1,47 juta rial per dolar AS menurut situs pemantauan Bonbast.