MANILA, iNews.id - Mantan Presiden FilipinaRodrigo Duterte mempertanyakan penangkapannya, Selasa (11/3/2025). Dia menyebut penangkapan itu sebagai tindakan ilegal karena Filipina bukan lagi anggota Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Duterte ditangkap oleh Interpol Filipina terkait surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC untuk Duterte atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dia ditangkap di Pangkalan Udara Villamor, Manila, setelah tiba dari Hong Kong.
Dalam video yang diunggah oleh putri Duterte, Veronica alias Kitty, di Instagram, Duterte menyampaikan protes itu langsung kepada Jaksa Agung Anthony Fadullon.
Dalam tayangan terlihat, Duterte menantang Fadullon untuk menjelaskan mengapa kebebasannya dirampas.
"Apa hukumnya dan apa kejahatan yang telah saya lakukan?" kata Duterte, dalam video, seperti dilaporkan kembali Inquirer.