WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani Instruksi Presiden untuk mengubah nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang, Jumat (5/9/2025) waktu Washington DC. Langkah mengejutkan ini menandai kebangkitan istilah lama yang pernah digunakan sejak era Presiden George Washington hingga 1947.
Instruksi Presiden: Pesan Kesiapan dan Tekad
Dalam dokumen resmi yang diungkap BBC, Trump menekankan bahwa istilah Departemen Perang lebih mencerminkan ketegasan dibanding Departemen Pertahanan yang dianggap terlalu pasif.
“Nama Departemen Perang memberikan pesan kesiapan dan tekad lebih kuat dibandingkan dengan Departemen Pertahanan yang hanya menekankan kemampuan pertahanan. Pemulihan nama ini akan mempertajam fokus departemen pada kepentingan nasional dan memberi sinyal kepada musuh bahwa Amerika siap berperang demi mengamankan kepentingannya,” tulis Instruksi Presiden tersebut.
Disebutkan pula, pemulihan nama tersebut "akan mempertajam fokus Departemen ini pada kepentingan nasional dan memberi sinyal kepada musuh-musuh bahwa Amerika siap berperang demi mengamankan kepentingannya."
Instruksi itu juga memperbolehkan menteri, pejabat, dan lembaga di bawah Pentagon menggunakan nama baru sebagai gelar sekunder mulai saat ini.