Pertama, gencatan senjata atau penghentian permusuhan di wilayah yang saat ini terlibat konflik.
Kedua, pembentukan zona demiliterisasi di mana kedua pihak mundur sejauh 15 km dari posisi terdepan masing-masing.
Ketiga, pembentukan pasukan pemantau dan penjaga perdamaian oleh PBB. Pasukan diterjunkan di sepanjang zona demiliterisasi baru kedua negara.
Keempat, pasukan pemantau dan ahli dari PBB, terdiri atas kontingen dari negara-negara yang disepakati oleh Ukraina dan Rusia.
Kelima, PBB mengorganisasi dan melaksanakan referendum di wilayah sengketa untuk memastikan secara objektif keinginan mayoritas penduduk dari berbagai wilayah sengketa.