India Cabut Status Khusus Kashmir dan Jammu: Hari Terkelam bagi Muslim

Nathania Riris Michico
Sekelompok warga India memprotes pencabutan status istimewa wilayah Kashmir yang dikuasai India, dalam aksi di New Delhi, Senin (5/8). (FOTO: REUTERS)

Sementara itu berbagai kelompok, termasuk organisasi mahasiswa dan kemasyarakatan di Pakistan, langsung menggelar protes di sejumlah kota, antara lain di Lahore.

Apa isi Pasal 370?

Pasal 370 disusun menyusul partisi subkontinen India pada 1947. Dalam peristiwa itu, Jammu dan Kashmir, sebagaimana halnya wilayah-wilayah lain yang berpenduduk mayoritas Muslim, diperkirakan akan bergabung dengan Pakistan.

Namun sang raja wilayah itu, yang semula menghendaki Jammu dan Kashmir merdeka, bergabung dengan India sebagai imbalan atas bantuan dalam mengatasi penyerbuan kelompok suku dari Pakistan.

Pada 1949, ketetapan khusus ditambahkan ke dalam konstitusi India untuk memberikan otonomi kepada Jammu dan Kashmir.

Pasal 370 memungkinkan negara bagian itu memiliki UUD sendiri, bendera sendiri dan berhak menjalankan segala urusan pemerintahan kecuali hubungan luar negeri, pertahanan, dan komunikasi.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak-Anak Muda India Muak dengan Pemerintah, Bentuk "Partai Kecoak"

57 tahun lalu

Brutal! Kereta Api Bawa Tentara Pakistan Mudik Idul Adha Dibom, 24 Orang Tewas

57 tahun lalu

Seru! Festival ASEAN-India Bazaar 2026 Jadi Tempat Berburu Kuliner sekaligus Belajar Budaya

57 tahun lalu

Ingin Cepat Akhiri Perang, AS Kirim Proposal Damai Baru ke Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal