Ikuti Langkah Afsel, Turki Tuntut Israel di ICJ atas Kejahatan Genosida di Gaza

Ahmad Islamy Jamil
Para hakim Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, saat membacakan putusan hukum terkait pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, 19 Juli 2024. (Foto: EPA)

ANKARA, iNews.idTurki bergabung dengan Afrika Selatan menuntut Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas kejahatan genosida di Jalur Gaza. Hal itu diungkapkan oleh seorang sumber diplomatik.

Reuters melansir, Turki menyerahkan deklarasi intervensi dalam kasus genosida Gaza yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel itu ke ICJ di Den Haag, Rabu (7/8/2024) waktu setempat. Deklarasi tersebut dilakukan pada pukul 20.30 WIB. 

Sementara kantor berita Sputnik melaporkan, Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan telah mengumumkan niat Ankara untuk bergabung dengan gugatan tersebut pada Senin (5/8/2024) lalu.

“Kami akan mengikuti gugatan ini sampai akhir, membela kepentingan Palestina. Mulai hari ini, Turki bergabung dengan gugatan terhadap Israel dengan mengajukan berkas,” kata Ketua Komite Hukum Parlemen Turki, Cuneyt Yuksel, kepada wartawan di Den Haag.

Dia menambahkan, berkas deklarasi tersebut mencakup laporan PBB dan dokumen lain yang relevan dengan kasus tersebut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lebanon Rugi Rp72 Triliun akibat Serangan Israel sejak 2 Maret, Belum Termasuk Kerusakan Ekonomi

57 tahun lalu

Menhan Israel Ancam Bunuh Pemimpin Tertinggi Mojtaba saat Iran Gelar Pemakaman Ali Khamenei

57 tahun lalu

Hamas Bubarkan Pemerintahan Gaza di Tengah Proses Gencatan Senjata dengan Israel

57 tahun lalu

Ari Lasso Suarakan Kemerdekaan Palestina di Panggung Prambanan Jazz 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal