Ibu Pedofil 7 Kali Berhubungan Seks dengan Bocah Laki-Laki usai Kenalan di Medsos

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi hubungan seks terlarang. (Foto: Istimewa)

Pada pertemuan mereka yang kedua, korban akhirnya mengaku bahwa umurnya masih 15 tahun. Namun, Epuna mengatakan, “Itu bukan halangan.”

Sejak itu, mereka terus mengulangi perbuatan haram hingga berkali-kali. Pengadilan Hull mencatat, keduanya berhubungan seks sebanyak tujuh kali.

Hakim David Tremberg mengatakan, Epuna sudah mengetahui korbannya masih berusia 15 tahun. Pelaku juga menyadari, siapa pun yang berhubungan seks dengan seseorang di usia seperti itu bakal masuk penjara.  

“Anda menggunakan dia (korban) untuk kepuasan seksual Anda sendiri. Anda membuatnya merasa malu,” kata Tremberg di persidangan.

Sang hakim memvonis Epuna 32 bulan penjara.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Nasional
4 hari lalu

Tim Reformasi Dukung Penguatan Kompolnas, Bisa jadi Hakim Sidang Kode Etik

Nasional
5 hari lalu

Jaksa dan Pengacara Nadiem Ribut di Ruang Sidang, Berawal dari Pertanyaan ke Ahli

Nasional
5 hari lalu

Ancaman Digital Makin Nyata, Komdigi Minta Pesantren Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak

Nasional
5 hari lalu

Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal