Hong Kong Terapkan Lagi Larangan Demonstran Bertopeng dan Pakai Penutup Wajah

Nathania Riris Michico
Para demonstran di Hong Kong mengenakan topeng pada aksi tanggal 18 Oktober 2019 (foto: AP).

HONG KONG, iNews.id - Pengadilan tinggi Hong Kong membatalkan putusan sebelumnya dan memberlakukan lagi larangan mengenakan topeng atau penutup wajah saat demonstrasi anti-pemerintah. Pengadilan memutuskan pada Jumat (22/11/2019) bahwa pemerintah akan memberlakukan larangan itu selama sepekan.

Dilaporkan Associated Press, Sabtu (23/11/2019), larangan itu semula diterapkan Oktober lalu berdasarkan kewenangan darurat sehingga demonstran tidak bisa menyembunyikan wajah mereka.

Keputusan terbaru itu muncul di saat polisi mengantisipasi kemungkinan kerusuhan dalam pemilihan dewan distrik yang akan berlangsung sengit dan dijadwalkan digelar pada Minggu (24/11/2019).

Banyak demonstran membangkang larangan itu dan sudah 632 orang ditangkap akibat peraturan itu. Sebanyak dengan 61 orang di antaranya dinyatakan bersalah, menurut putusan terbaru pengadilan itu.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (22/11/2019) mengomentari situasi di Hong Kong. Dia menyebut soal faktor yang "merumitkan" hubungan AS-China dan pembicaraan perdagangan yang sedang berlangsung antara kedua negara.

Dalam wawancara melalui telepon untuk program berita televisi "Fox & friends," Trump memuji dirinya karena mencegah serbuan kekerasan masuk dari China ke Hong Kong.

Presiden AS itu kini sedang mempelajari dua RUU yang bertujuan mendukung hak asasi di Hong Kong setelah kerusuhan berbulan-bulan di kota semi-otonomi China itu.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
11 jam lalu

Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Internasional
4 hari lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, China Ogah Diseret-seret

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Sidak Perusahaan Baja China: Saya Buktikan Kita Tidak Bisa Disogok!

Internasional
6 hari lalu

Perusahaan China Tawarkan Wisata Luar Angkasa, Tiket Rp7,2 Miliar per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal