Hong Kong Beri Uang Rp38 Juta untuk Bayi Baru Lahir, Orang Tua Protes Masih Kurang

Muhammad Fida Ul Haq
Setiap bayi baru lahir di Hong Kong diberi uang Rp38 juta. (Foto: Reuters)

HONG KONG, iNews.id - Orang tua baru di Hong Kong akan menerima pembayaran tunai Rp38 juta untuk setiap bayi baru lahir. Namun, uang itu dinilai masih kurang untuk biaya hidup di Hong Kong.

Pejabat di Hong Kong John Lee Ka-chiu menyebut selain uang insentif Rp38 juta, orang tua juga diberi pengurangan pajak.

"Melahirkan anak adalah keputusan besar dalam kehidupan yang melibatkan banyak pertimbangan," kata Lee seperti dikutip dari Bussiness Today, Sabtu (4/11/2023).

Orang tua menyebut jumlahnya tidak sebanding dengan insentif yang ditawarkan oleh negara-negara Asia Timur lainnya yang menghadapi tantangan demografis serupa. 

Misalnya, Singapura menawarkan insentif keuangan yang signifikan seperti cuti hamil dan cuti ayah. Korea Selatan dan Jepang juga memberikan dukungan yang besar bagi orangtua.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Nasional
5 hari lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Nasional
5 hari lalu

Megawati Minta PBB Segera Buat Hukum Internasional Atur AI

Nasional
8 hari lalu

PBB Terancam Bangkrut, Kemlu: Kita Telah Melaksanakan Kewajiban Kita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal