Heboh Kasus Kematian Zara Qairina Mahathir, Polisi Malaysia Tangkap 5 Remaja 

Anton Suhartono
Polisi Malaysia menangkap 5 remaja dan akan didakwa dengan tuduhan bullying terhadap Almarhumah Zara Qairina Mahathir (Foto: Media Sosial)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Kasus kematian remaja Malaysia, Zara Qairina Mahathir, terus bergulir. Polisi menangkap lima remaja dan akan didakwa dengan tuduhan bullying atau perundungan terhadap remaja 13 tahun itu.

Jaksa Agung Malaysia Mohd Dusuki Mokhtar mengatakan para remaja tersebut akan dihadirkan ke Pengadilan Anak Kota Kinabalu pada 20 Agustus untuk mendengarkan dakwaan.

"Mereka yang akan didakwa berusia di bawah 18 tahun," ujarnya, tanpa menyebutkan keterlibatan atau peran mereka, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (19/8/2025).

Dusuki menambahkan, para remaja yang terlibat kasus yang menghebohkan Malaysia ini akan dijerat dengan Pasal 507C (1) KUHP Malaysia tentang pelanggaran penggunaan atau penyampaian kata-kata atau komunikasi yang mengancam, kasar, atau menghina.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa berkas perkara Zara dari kepolisian. Jaksa akan mendakwa beberapa remaja berdasarkan bukti yang tersedia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konsumsi Susu RI Masih 17,76 Liter per Kapita, Tertinggal dari Malaysia hingga Vietnam

57 tahun lalu

RI Mau Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Bidik Harga di Atas Rp16.000 per Kg

57 tahun lalu

Horor! Kerbau Kurban Ngamuk, Seruduk Warga hingga Tewas

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundup Narkoba dari Malaysia ke Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal