Harapan Zelensky Pupus, AS Bilang Rusia Tak Bisa Dikeluarkan dari Dewan Keamanan PBB

Ahmad Islamy Jamil
Para anggota Dewan Keamanan PBB bersidang untuk membahas resolusi terkait Ukraina pada Februari lalu. (Foto: Reuters)

Partisipasi Rusia sebagai anggota tetap di Dewan Keamanan PBB itu diatur dalam Pasal 23 Piagam PBB.

Dengan demikian, untuk mengeluarkan Rusia dari Dewan Keamanan, jelas diperlukan amendemen Piagam PBB. Menurut Piagam PBB, amendemen memerlukan tanda tangan semua anggota tetap Dewan Keamanan. Sementara Rusia memiliki hak untuk memveto proposal semacam itu.

Rusia memulai operasi militer khusus di Ukraina pada 24 Februari. Operasi itu sebagai tanggapan atas permintaan Republik Rakyat Donetsk (DPR) dan Republik Rakyat Luhansk (LPR) kepada Moskow, agar memberikan mereka perlindungan terhadap serangan intensif oleh pasukan Kiev. DPR dan LPR adalah dua wilayah di Donbas, yang memisahkan diri dari Ukraina.

Para pejabat Rusia mengatakan, tujuan operasi khusus itu adalah untuk demiliterisasi dan denazifikasi Ukraina. Mereka mengklaim warga sipil tidak dalam bahaya akibat operasi itu.

Menanggapi tindakan militer Rusia tersebut, negara-negara Barat meluncurkan kampanye sanksi yang komprehensif terhadap Moskow.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal! Trump: AS Bayar Mahal untuk Lindungi Eropa dari Serangan Rusia

57 tahun lalu

Israel Berusaha Pengaruhi Kebijakan AS, Wapres JD Vance Minta Pejabat Waspada

57 tahun lalu

Abaikan AS, Netanyahu Ngotot Tak Akan Tarik Pasukan Israel dari Lebanon

57 tahun lalu

Iran: Israel Ingin Sabotase Perjanjian Damai Iran-AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal