Hakim Akhirnya Tunda Sidang Vonis Donald Trump terkait Kasus Uang Tutup Mulut

Anton Suhartono
Hakim New York menunda sidang vonis terhadap Donald Trump terkait kasus uang tutup mulut saat Pilpres AS 2016 (Foto: AP)

Trump dijerat empat kasus di distrik dan federal. Untuk dakwaan federal yakni berupaya menggagalkan kemenangan Joe Biden dalam Pilpres AS 2020 serta menyembunyikan dokumen rahasia negara di kediamannya di Mar-a-Lago, Florida, bisa saja dibatalkan. 

Presiden ke-47 AS itu bisa menggunakan pengaruhnya setelah dilantik pada 20 Januari 2025 untuk membatalkan kasus tersebut. Namun untuk dakwaan distrik yang diajukan di Georgia, yakni tuduhan untuk mengubah hasil pilpres AS 2020, tak bisa dipengaruhi. Trump tak punya yurisdiksi untuk membatalkan dakwaan distrik.

Dari semua masalah hukum yang dihadapainya, perhatian publik tertuju pada kasus yang sedang diproses di New York yakni terkait uang tutup mulut atau hush money kepada seorang perempuan, Stormy Daniels. 

Pengadilan New York memutus Trump bersalah atas 34 dakwaan penipuan berdasarkan UU keuangan kampanye. Trump dituduh memberikan uang 130.000 dolar AS kepada Daniels agar tutup mulut terkait hubungan mereka. Uang itu diserahkan melalui pengacara Trump, Michael Cohen. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Pesawat Bawa Penerjun Payung Jatuh, 12 Orang Tewas

57 tahun lalu

Program Rudal Iran Tak Dibahas dalam MoU Kesepakatan Damai dengan AS

57 tahun lalu

FIFA Bayar Penuh Omar Artan, Wasit Piala Dunia 2026 asal Somalia yang Diusir dari AS

57 tahun lalu

AS-Iran Lanjutkan Negosiasi setelah Penandatanganan MoU, Bahas Program Rudal dan Nuklir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal