Google Blokir Konten Berita di Kanada terkait Aturan Publisher Rights

Anton Suhartono
Google uji coba pemblokiran konten berita di Kanada menyusul langkah pemerintah untuk menerapkan UU Berita Online (Foto: Reuters)

Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebenarnya sudah menyerahkan susunan regulasi publisher rights kepada Menkominfo Johnny G Plate pada Oktober 2021.

Presiden menyerahkan kepada Dewan Pers dan PWI untuk menentukan bentuk payung hukum yang sesuai terkait regulasi publisher rights dalam merespons transformasi digital.

Regulasi tersebut, kata Jokowi, bisa menata ekosistem industri pers dan menciptakan iklim kompetisi yang lebih seimbang. Dengan begitu, diharapkan ada keseimbangan antara perusahaan platform lokal dan global, serta platform asing raksasa, seperti Google dan Facebook.

"Saya tahu dalam 2 tahun terakhir, industri pers mengalami tekanan yang luar biasa beratnya, mengatasi tekanan akibat disrupsi digital, mengatasi tekanan dari berbagai platform raksasa asing yang menggerus potensi ekonomi dan pengaruh media arus utama," kata Jokowi, dalam pidato yang disampaikan secara virtual.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Dewan Pers Minta Google Buka Dialog soal Publisher Rights di Era AI

Internasional
3 hari lalu

Lawan Trump, Negara Sekutu Denmark Ramai-Ramai Dirikan Konsulat di Greenland

Internasional
15 hari lalu

Direndahkan Trump, PM Kanada: Kami Bisa Hidup Bukan karena Amerika!

Internasional
15 hari lalu

Murka! Trump Ancam Tarif 100% untuk Kanada, Sebut Mark Carney Gubernur Bukan PM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal