Gencatan Senjata di Lebanon, Hizbullah: Israel Gagal Mencapai Tujuan Perang!

Anton Suhartono
Hizbullah merayakan gencatan senjata di Lebanon dengan menyebut kesepakatan itu sebagai kemenangan besar atas Isarel (Foto: AP)

"Serangan itu menargetkan markas besar tentara musuh, kota-kota Israel, dan permukiman, baik di perbatasan maupun di luar Tel Aviv. Selain itu, gerakan menimbulkan kekalahan dalam pertempuran, dan menunjukkan perlawanan heroik atas upaya untuk melakukan operasi darat ke wilayah Lebanon," demikian isi pernyataan.

Hizbullah lalu menegaskan para pejuangnya tetap dalam kondisi siaga tempur penuh untuk merespons kemungkinan pelanggaran kesepakatan gencatan senjata oleh Israel.

Kabinet Keamanan Israel pada Selasa (26/11/2024) menyetujui gencatan senjata dengan Hizbullah dengan suara mayoritas 10 melawan 1 yang menentang. 

Dalam penjelasannya, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan gencatan senjata itu perlu agar militernya bisa fokus berperang di Jalur Gaza serta mengahdapi Iran.

Kesepakatan gencatan senjata mencakup penarikan pasukan Israel dari Lebanon dalam waktu 60 hari. Kendali di perbatasan akan diserahkan kepada Tentara Nasional Lebanon, sementara Hizbullah harus mundur sekitar 30 km dari perbatasan atau melintasi Sungai Litani.

Sebuah komite internasional yang dipimpin oleh AS akan dibentuk untuk memantau kesepakatan gencatan senjata. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
6 menit lalu

Perang Makin Sengit! Rudal Iran Mulai Tembus Sistem Pertahanan AS, Pangkalan Porak-poranda

6 jam lalu

Serangan AS ke Iran Tewaskan 53 Orang, Ratusan Luka

7 jam lalu

Trump Ancam Hancurkan Gunung Pickaxe Iran, Tempat Sembunyikan Nuklir

8 jam lalu

Menlu Rusia: AS Terlibat Langsung dalam Perang Ukraina!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal