Eksekusi Tuti Langgar Konvensi Wina, Pemerintah Sebaiknya Lakukan Ini

Anton Suhartono
Antara
Suasana rumah kediaman Tuti Tursilawati di Cikeusik, Majalengka (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Eksekusi mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Tuti Tursilawati, tanpa pemberitahuan atau notifikasi merupakan pelanggaran hukum internasional.

Tuti dieksekusi tanpa adanya notifikasi terlebih dulu kepada Kedutaan Besar RI (KBRI) maupun Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah.

Sebelum dieksekusi, TKI asal Majalengka, Jawa Barat itu sudah menjalani proses hukuman sekitar tujuh tahun. Tuti divonis hukuman mati pada Juni 2011 dengan dakwaan membunuh majikannya pada 2010. Tuti terpaksa membunuh karena membela diri dari pelecehan seksual yang dilakukan majikan.

Ini bukan kali pertama TKI dieksekusi tanpa notifikasi. Data Migrant CARE, pada periode 2008-2018, lima WNI lain yang mengalami hal serupa. Sebanyak 72 persen pekerja migran yang menghadapi hukuman mati merupakan perempuan.

Adapun data Kementerian Luar Negeri pada 2011-2017 mengungkap ada 188 WNI yang terancam hukuman mati dan kini masih dalam proses penanganan. Sebanyak 392 kasus lain selesai dengan vonis bebas.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
7 jam lalu

Jemaah Haji RI Wafat di Tanah Suci Bertambah 4, Total Jadi 16 Orang

Haji dan Umrah
18 jam lalu

Update Haji 2026: 12 Jemaah Wafat, Mayoritas karena Jantung dan Paru-Paru

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Bongkar Hambatan Proyek PLTS Terapung Saguling, Minta Izin Dipercepat

Haji dan Umrah
2 hari lalu

Kemenhaj: 10 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Arab Saudi, 70 Dirawat di RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal