KUALA LUMPUR, iNews.id - Pegawai negeri sipil (PNS) di Malaysia akan bekerja dari rumah (WFH) 2 hari dalam sepekan mulai 1 Agustus mendatang. Kabinet Malaysia telah menyetujui penerapan sistem kerja hibrida (HWD) sebagai norma baru bagi PNS.
Berdasarkan aturan baru, PNS diperbolehkan bekerja 2 hari seminggu dari rumah atau lokasi lain yang disetujui oleh kepala departemen masing-masing serta 3 hari di kantor.
Selama bekerja di rumah, para PNS mengikuti jam kerja sesuai dengan hari istirahat mingguan masing-masing negara bagian.
Mengenai penentuan hari WFH, otoritas negara bagian diberi kewenangan untuk memilihnya karena setiap wilayah memiliki jadwal hari libur pekanan berbeda-beda.
Namun untuk negara bagian yang hari libur pekanannya jatuh pada Minggu, PNS wajib melapor pada hari Senin dan Jumat.