Duh, Pria Ini Telanjur Dipenjara 18 Tahun atas Tuduhan Membunuh Ternyata Bukan Pelakunya

Anton Suhartono
Allan Hall (paling kiri) mendapat kompensasi 3 juta dolar Selandia Baru sebagai kompensasi atas hukuman penjara 18 tahun yang diterimanya padahal tak bersalah (Foto: X/timmckinnel)

Keadilan terungkap setelah pemerintah Selandia Baru menunjuk seorang pensiunan Hakim Pengadilan Tinggi, Rodney Hansen KC, untuk melakukan penyelidikan, apakah Hall bersalah atau tidak.

Hansen kemudian menentukan Hall tidak bersalah dan merekomendasikan agar diberi kompensasi.

Hall mendapat pembebasan bersyarat pada 1994 kemudian dijebloskan kembali ke penjara pada 2012. Dia benar-benar menghirup udara kebebasan pada 2022.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Noel Berharap Divonis Bebas Kasus Pemerasan K3: Kalau Saya Terbukti, Hukum Mati!

57 tahun lalu

Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korsel di Tambun Bekasi, Dendam-Ingin Kuasai Harta

57 tahun lalu

Brutal! Pria Ini Tembak Mati 6 Anggota Keluarga, Bunuh Diri saat Akan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pemain Piala Dunia 2026 Paling Tidak Dikenal Mendadak Viral Berkat Media Sosial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal