Pengakuan atas lahan tersebut berarti menetapkan kepemilikan permanen Israel karena sebagian besar tanah Palestina yang tidak terdaftar secara resmi. Ini terjadi karena pengajuan registrasi tanah oleh warga Palestina harus melewati proses panjang dan rumit sejak pendudukan Israel pada 1967.
Padahal hukum internasional menegaskan, Israel tidak bisa menyita atau menguasai tanah di wilayah pendudukan.
Para pengamat menyebut langkah itu sebagai pencaplokan de facto Israel atas wilayah Palestina. Mereka memperingatkan hal itu akan mengubah lansekap sipil serta yang paling parah mencabut aturan hukum yang membatasi perluasan pemukiman Yahudi.
Para pejabat Israel dalam beberapa kesempatan juga mengungkit soal kepemilikan Israel atas Suriah, Yordania, dan Mesir di masa depan.