Donald Trump Kembali Lolos dari Pemakzulan dalam Sidang Senat AS

Tim iNews.id
Sidang pemakzulan Donald Trump yang digelar senator AS atas. (Foto Reuters).

WASHINGTON, iNews.id - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali bebas dari pemakzulan dalam sidang Senat pada hari Sabtu (13/2/2021) waktu setempat. Trump dianggap mempunyai peran terhadap pendukungnya yang menyerbu di gedung Capitol yang berisi anggota DPR AS.

Dilansir Reuters, Minggu (14/2/2021), sebanyak suara senator 57 orang menyatakan Trump bersalah atas penghasutan pendukungnya menyerbu gedung Capitol pada 6 Januari 2021. Sedangkan 43 senator dari Partai Republik menolak menghukum Trump. 

Meski voting memperoleh 57 suara Trump dianggap bersalah, tapi tidak mencapai suara mayoritas 2/3 atau minimal 67 dari total 100 senator. Sehingga Trump lolos dari pemakzulan.

Trump juga meninggalkan jabatannya pada 20 Januari lalu. Tapi Partai Demokrat berharap Trump bisa mendapatkan hukuman untuk ditahan karena bertanggungjawab atas penyerbuan gedung Capitol AS. 

Pada 5 Februari 2020, Partai Republik juga menyelamatkan Trump dari pemakzulan yang pertama. Ketika itu satu senator dari Partai Republik Mitt Romney memilih mendukung Partai Demokrat untuk menghukum dan mencopot jabatan Trump. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perkasa, Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.860 per Dolar AS

57 tahun lalu

Geger! Tulisan Raksasa Misterius "8647" Muncul di National Mall Washington DC, Apa Artinya?

57 tahun lalu

Yusril Soroti Hubungan Baik Prabowo dan Trump, Indonesia-AS Kian Mesra

57 tahun lalu

Iran Bantah Klaim AS Sistem Pertahanannya Hancur: Jangan Percaya Musuh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal