Dituding Jadi Penyebab 488 Orang Terinfeksi Covid, Warga China Diganjar 2 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi vonis pengadilan. (Foto: Reuters)

NANNING, iNews.id – Seorang pria diganjar hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Daerah Otonomi Guangxi, China. Dia dihukum bui lantara dituduh menyebabkan 488 orang terinfeksi Covid.

Selain hukuman penjara, pria bermarga Cao itu juga diwajibkan membayar denda sebesar 200.000 yuan atau sekitar Rp446 juta, demikian putusan pengadilan Kota Pingxiang, Guangxi, dikutip media lokal, Minggu (21/11/2021).

Dalam persidangan terungkap, Cao berbohong mengenai riwayat kesehatannya saat kembali ke China pada April lalu. Dia juga menutupi kasus positif yang dialaminya saat berada di salah satu hotel di Vietnam dan merasakan gejala-gejala Covid-19 seperti demam.

Dia juga bertemu beberapa temannya saat menjalani karantina. Jaksa menilai, tindakannya itu adalah pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemivirus corona.

Kebohongannya itu telah menyebabkan 459 orang dikarantina dan menjalani perawatan kesehatan. Mereka itu berada dalam angkutan umum dan hotel yang sama dengan Cao.

Selain itu 29 staf pos perbatasan Youyi, Guangxi, juga diwajibkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Peristiwa tersebut juga telah menimbulkan kerugian materi senilai 645.862 yuan (Rp1,4 miliar).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

Mercedes-Benz Terancam Dilarang Jual Mobil di AS, Takut Kepemilikan Saham China

57 tahun lalu

Iran Tembak Jatuh Jet Tempur F-15 AS Pakai Rudal Murah Buatan China?

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal