Dibui karena Tampar Petugas Imigrasi, Bule Inggris: Ini Tidak Adil

Nathania Riris Michico
Taqaddas tinggal di Bali melebihi tempo yang ditetapkan visa lebih dari 160 hari, yang memicu insiden perselisihan dengan petugas imigrasi. (Foto: AP)

DENPASAR, iNews.id - Seorang turis perempuan asal Inggris terpaksa mendekam selama 6 bulan di penjara Indonesia setelah dinyatakan bersalah menampar seorang petugas imigrasi. Hal itu terjadi akibat perselisihan terkait sanksi denda akibat visa sang turis yang sudah jatuh tempo.

Auj-e Taqaddasm (42) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, atas tindak kekerasan terhadap seorang petugas di bandara Bali yang menjalankan tugas penegakan hukum.

"Hukumannya enam bulan penjara," kata Hakim Esthar Oktavi, kepada Reuters, Kamis (7/2/2019).

Hukuman itu lebih ringan dari hukuman penjara satu tahun yang diajukan oleh jaksa pada 28 Juli tahun lalu.

"Ini adalah keputusan yang tidak adil. Saya dibawa ke pengadilan secara paksa, tanpa didampingi pengacara," kata Taqaddas, kepada pengadilan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

ASDP Bongkar Penyebab Macet Horor di Pelabuhan Gilimanuk, Lonjakan Pemudik 30 Persen!

Nasional
8 hari lalu

Macet Horor di Gilimanuk! Pemudik Butuh 15 Jam untuk Capai Dermaga Penyeberangan

Destinasi
9 hari lalu

Bali Masih Jadi Destinasi Favorit Libur Lebaran, Ini Buktinya!

Nasional
14 hari lalu

Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran di Bali jika Idulfitri Bersamaan dengan Nyepi, Ini Isinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal