Di Rusia, Promosikan LGBT dan Pedofilia Bisa Didenda Miliaran Rupiah

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi LGBT. (Foto: Ist.)

Selain itu, dua pasal baru dari perubahan yang sama pada kitab UU itu juga mengenakan denda kepada pihak yang mempromosikan pedofilia. Pelakunya dapat didenga hingga 800.000 rubel (Rp203 juta) untuk warga negara dan hingga 10 juta rubel (Rp2,54 miliar) untuk badan hukum. 

Sementara warga negara asing berdasarkan pasal ini dapat didenda hingga 800.000 rubel dengan pengusiran administratif dari Rusia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
11 jam lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, Sekjen PBB: Ini Momen Genting Dunia

Internasional
4 hari lalu

Mengenal Perjanjian Nuklir AS-Rusia New START yang Sudah Tak Berlaku

Internasional
4 hari lalu

Trump Tolak Tawaran Putin Perpanjang Kesepakatan Nuklir AS-Rusia New START

Internasional
5 hari lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, China Ogah Diseret-seret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal