Di Jerman, Warga Tak Gunakan Masker di Tempat Umum Bisa Didenda Rp165 Juta

Anton Suhartono
Jerman berlakukan denda hingga Rp165 juga bagi warga yang tak mengenakan masker di tempat umum (Foto: AFP)

BERLIN, iNews.id - Jangan coba-coba tak mengenakan masker di tempat umum di Jerman. Mereka yang tak mengenakan masker akan didenda maksimal 10.000 euro atau sekitar Rp165 juta sebagai upaya untuk memerangi virus corona.

Aturan Maskenpflicht (harus menggunakan masker) berlaku mulai Senin (28/4/2020) pagi. Aturan ini juga berlaku bagi warga yang menggunakan transportasi umum seperti kereta.

Hukum ini diterapkan di 16 negara bagian, namun satu wilayah, Schleswig-Holstein, baru akan mengimplementasikan mulai Rabu mendatang.

Pengetatan sanksi denda di setiap negara bagian sebenarnya berbeda-beda. Ada yang tak langsung mengenakan denda bagi pelanggar.

Di Berlin dan Brandenburg, para pelanggar hukum mendapat peringatan terlebih dulu agar saling mereka menghormati hak-hak orang lain untuk terhindari dari virus. Di wilayah lain ada yang menerapkan denda bertahap mulai 25 euro.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jamu Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Kemajuan Teknologi

57 tahun lalu

Prabowo Ajak Jerman Investasi Kendaraan Listrik hingga Industri Semikonduktor di RI

57 tahun lalu

Di Hadapan Presiden Jerman, Prabowo Serukan Konflik Harus Diakhiri Lewat Perundingan

57 tahun lalu

Prabowo Bertemu Steinmeier, Sepakat Tingkatkan Volume Perdagangan RI-Jerman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal