Desak Gencatan Senjata di Gaza, Cendekiawan Muslim Internasional Serukan Aksi Mogok

Anton Suhartono
Ikatan Cendekiawan Muslim Internasional menyerukan saksi mogok global untuk mendesak gencatan senjata di Gaza (Foto: Reuters)

ISTANBUL, iNews.id - Ikatan Cendekiawan Muslim Internasional, Senin (11/12/2023), menyerukan saksi mogok global untuk mendesak gencatan senjata di Jalur Gaza, Palestina. Dewan Keamanan PBB gagal menyepakati resolusi untuk menerapkan gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza setelah diveto Amerika Serikat.

Dalam pernyataan, Ikatan Cendekiawan Muslim Internasional menyerukan masyarakat seluruh dunia, terutama negara Muslim, untuk ambil bagian dalam aksi mogok. Mereka juga mengajak organisasi, partai politik, dan tokoh-tokoh berpengaruh untuk melanjutkan aksi mogok sampai tujuan gencatan senjata tercapai.

Disebutkan, seruan mogok ini bertujuan untuk menghentikan perang yang tidak adil serta menyelamatkan nyawa orang yang tidak bersalah.

Sekjen Ikatan Cendekiawan Muslim Internasional Ali Al Qaradaghi mengatakan, seruan mogok global merupakan pesan dukungan terhadap perjuangan Palestina serta mengajak kepada dunia untuk menghentikan perang di Gaza.

Al Qaradaghi menilai aksi mogok serentak ini penting sebagai pilihan aksi protes karena komunitas internasional gagal menghentikan perang di Gaza.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
51 menit lalu

Mensesneg: Board of Peace Komitmen RI Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Nasional
2 jam lalu

TNI bakal Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, Berapa Jumlahnya?

Internasional
3 jam lalu

Trump dan Negara Eropa Kutuk Rencana Israel Caplok Tepi Barat

Internasional
6 jam lalu

Presiden Israel Datang ke Australia, Ribuan Demonstran Bentrok dengan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal