Derek Chauvin, Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Mantan polisi Minneapolis di AS, Derek Chauvin, divonis 22,5 tahun atas pembunuhan George Floyd. (Foto: AP)

Sementara, saudara Floyd, Rodney, dan; keponakannya, Brandon Williams, mengkritik hukuman itu. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan pengadilan belum setimpal.

“Kami ini ibaratnya menjalani hukuman seumur hidup, karena kami tidak bisa mendapatkan George kembali,” kata Williams di luar gedung pengadilan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Intelijen AS Kaget Militer Iran Mampu Pulihkan Persenjataan padahal Digempur Habis-habisan

Internasional
5 jam lalu

Diam-Diam, AS dan Iran Gelar Pembicaraan Intensif untuk Akhiri Konflik

Internasional
8 jam lalu

Trump: Episode Perang Iran Segera Berakhir!

Internasional
9 jam lalu

Kapal Induk AS USS Nimitz Siaga Dekat Kuba, Trump: Kita Ingin Bantu Mereka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal