Curi 127 Permata di Toko Cartier, 2 Pria Monako Dihukum 17 Tahun

Nathania Riris Michico
Toko perhiasan Cartier di Maroko. (FOTO: AFP)

MONAKO, iNews.id - Pengadilan di Monako menjatuhkan hukuman terhadap dua pria atas kasus perampokan perhiasan bernilai enam juta euro dari sebuah toko Cartier. Pencurian itu terjadi pada 2017.

Serangan di toko Cartier di pusat kerajaan itu dilakukan pada Sabtu siang di kala hujan. Dalam tujuh menit, perampok mencuri 127 permata, sementara karyawan toko disandera di ruang bawah tanah.

Dua pria, yang berasal dari Vallauris di Prancis selatan berusia 19 dan 25 tahun, mengaku terlibat dalam pencurian tersebut.

Salah satunya membuat penjaga keamanan toko membuka pintu dan dia 'mengamankan' toko dengan menodongkan senjata. Sementara yang lain, tidak bersenjata, mengawasi untuk memastikan petugas toko tidak membunyikan alarm.

Salah satu pelaku, Walid Bekkada, dituduh mengancam penjaga dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan kriminal Monaco.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kronologi Lengkap Pencurian Koleksi Batik di INACRAFT 2026, Ady Sky Rugi Rp1,3 Miliar!

Seleb
1 hari lalu

Viral Ady Sky Jadi Korban Pencurian Batik di INACRAFT 2026, Total Kerugian Rp1,3 Miliar!

Megapolitan
2 hari lalu

Kotak Amal Musala di Tanjung Priok Jakut Dibobol saat Jumat, Aksi Terekam CCTV

Megapolitan
5 hari lalu

Viral Aksi Pria Santai Curi Paket Kurir Depan Anak-Istri di Kalibata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal