Cucu Pendiri Singapura sekaligus Keponakan PM Lee Hsien Loong Divonis Bersalah Hina Pengadilan

Anton Suhartono
Li Shengwu (Foto: The Straits Times)

SINGAPURA, iNews.id - Cucu pendiri Singapura Lee Kuan Yew yang juga keponakan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, Li Shengwu, divonis bersalah, Rabu (29/7/2020), melalui sidang in absentia atas tuduhan menghina peradilan.

Li mengkritik peradilan melalui posting-an di Facebook pada 2017 terkait penanganan kasus perseteruan di internal keluarga.

Hakim Kannan Ramesh dalam putusannya di Pengadilan Tinggi Singapura mengatakan, Li dihukum denda 15.000 dolar Singapura (sekitar Rp157 juta) atau kurungan 1 pekan jika tak membayar, karena menyebut sistem pengadilan Singapura lentur.

Kejaksaan Agung menggambarkan posting-an Li itu sebagai serangan mengerikan dan tidak berdasar terhadap peradilan Singapura.

Selain menghina peradilan, akademisi lulusan Universitas Harvard yang saat ini tinggal di Amerika Serikat itu juga menyinggung pemerintah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia di Singapura

Nasional
20 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
22 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Nasional
25 hari lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal