CNN Gugat Trump untuk Pulihkan Akses Jurnalisnya ke Gedung Putih

Nathania Riris Michico
Jim Acosta, wartawan CNN yang kartu persnya untuk meliput Gedung Putih dicabut. (Foto: AP).

WASHINGTON, iNews.id - CNN mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam upaya memulihkan akses wartawannya yang didepak dari Gedung Putih pekan lalu, Jim Acost.

Jaringan televisi berita itu mengajukan gugatan tersebut pada Selasa (13/11/2018) di Pengadilan Negeri Washington DC.

Dalam pernyataan, CNN menyebut pencabutan mandat itu melanggar hak kebebasan pers CNN dan Acosta yang dijamin dalam Amendemen Pertama konstitusi, dan hak mendapatkan proses hukum sesuai Amendemen ke-5.

CNN juga meminta pengadilan untuk segera mengeluarkan perintah yang mengharuskan mandat tersebut dikembalikan kepada Acosta.

Acosta merupakan salah seorang wartawan terkemuka CNN. Dia dikenal karena sering mengajukan pertanyaan sulit kepada Trump dan para pejabat teras Gedung Putih lainnya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kembali Perkasa, Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.708 per Dolar AS

57 tahun lalu

FIFA Bayar Penuh Omar Artan, Wasit Piala Dunia 2026 asal Somalia yang Diusir dari AS

57 tahun lalu

Kesepakatan Damai AS-Iran Akan Disahkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB

57 tahun lalu

AS-Iran Setujui Naskah Kesepakatan Damai, MoU Diteken 19 Juni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal