China Sahkan UU Pelecehan Bendera Setahun Setelah Demonstrasi Hong Kong

Anton Suhartono
China sahkan amandemen UU pelecehan bendera dan lambang negara setahun setelah demonstrasi Hong Kong (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Komite Tetap Kongres China mengesahkan amandemen undang-undang (UU) yang mengkriminalisasi pelaku pelecehan terhadap bendera dan lambang negara, Sabtu (17/10/2020).

Amandemen ini disahkan setahun setelah pengunjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong melecehkan bendera China dalam serangkaian aksi mereka, memicu kecaman luas di dalam negeri. Meski demikian, UU versi amandemen baru mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021.

Setidaknya tiga demonstran di Hong Kong dijatuhi hukuman karena menodai bendera China pada tahun lalu.

Isi Undang-Undang Bendera dan Lambang Negara versi amandemen, mereka yang dengan sengaja membakar, memotong, mengecat, merusak, atau menginjak-injak bendera dan lambang di depan umum akan dikenakan sanksi pidana.

Undang-undang juga menyatakan, bendera nasional tidak boleh dibuang, dikibarkan terbalik, atau digunakan dengan cara apa pun yang bisa merusak martabatnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

LiuGong Jadikan Indonesia Basis Produksi Alat Berat Elektrik Global

3 hari lalu

China Geram Dituduh Campuri Pilpres AS Menangkan Joe Biden, Sindir Balik Trump

6 hari lalu

Dituduh Trump Campuri Pilpres AS 2020, Ini Jawaban Keras China

6 hari lalu

Trump Sebut Sistem Pemilu AS Sangat Rentan, Mudah Dibobol China-Rusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal