China Sahkan UU Beri Kewenangan Pasukan Penjaga Pantai Tembak Kapal Asing

Anton Suhartono
Hua Chunying (Foto: Reuters)

Bukan hanya itu, RUU memungkinkan pasukan penjaga pantai menghancurkan properti milik negara lain yang dibangun di atas terumbu karang serta menaiki kapal asing yang berada di perairan yang diklaim China.

Belum cukup, RUU juga membolehkan penjaga pantai membuat zona pengecualian sementara sesuai kebutuhan guna menghentikan kapal dan personel asing yang masuk.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying, seperti dikutip dari Reuters, mengklaim, UU tersebut sudah sejalan dengan hukum internasional.

Pasal pertama menjelaskan UU itu diperlukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Mobil
23 jam lalu

Tak Punya Peluang Kejar Mobil China, Honda Kembali ke Strategi Lama

Nasional
6 hari lalu

Batal ke Eropa, Wisatawan RI Geser Liburan ke China dan Jepang imbas Konflik di Timur Tengah

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Undang PM Jepang Sanae Takaichi ke Indonesia: Kami akan Sambut Hangat

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Ungkap Hasil Pertemuan dengan PM Jepang, Perkuat Kerja Sama Energi-Keamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal