TEHERAN, iNews.id - Iran menaikkan upah minimum nasional sebesar 60 persen, yakni dari 75 dolar AS (Rp1,3 juta) menjadi sekitar 120 dolar (Rp2 juta) per bulan. Keputusan tersebut diambil meskipun Iran dalam kondisi perang, dikeroyok oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Kenaikan upah secara nasional tersebut diumumkan Menteri Tenaga Kerja Iran Ahmad Midari, Senin (16/3/2026).
Menurut Midari, kenaikan tersebut bertujuan untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup karena negara menghadapi inflasi dan tekanan ekonomi akibat perang. Dia memperkirakan pengeluaran rumah tangga rata-rata sekarang berkisar antara 13 juta hingga 19 juta toman atau 100 hingga 145 dolar AS per bulan.
Bukan hanya upah, Midari melanjutkan pemerintah juga menyetujui kenaikan tunjangan pekerja. Tunjangan perumahan akan naik dari sekitar 7 dolar menjadi sekitar 23 dolar. Selain itu tunjangan anak akan naik dari 7 dolar menjadi 12 dolar.
Para pejabat akan mengevaluasi kembali upah minimum Iran pada September mendatang guna menilai keseimbangan beban pengeluaran rumah tangga dengan pendapatan.
Pihak berwenang juga sedang mempersiapkan program dukungan untuk bisnis yang terkena dampak perang, termasuk bantuan keuangan untuk bengkel yang mengalami gangguan produksi.