Menurut Al Rub, selain rumah, puluhan kendaraan dan infrastruktur jalanan juga rusak akibat serangan Israel.
Serangan itu memicu gelombang kecaman dari beberapa negara, termasuk Indonesia, Yordania, Mesir, dan Turki.
Para pakar PBB mengatakan, serangan militer Israel di daerah pendudukan Tepi Barat yang menargetkan kamp pengungsi Jenin merupakan kejahatan perang.
“Operasi pasukan Israel di Tepi Barat yang diduduki, membunuh dan melukai penduduk yang diduduki, menghancurkan rumah dan infrastruktur, dan secara sewenang-wenang menggusur ribuan orang, merupakan pelanggaran mengerikan terhadap hukum dan standar internasional tentang penggunaan kekuatan dan bisa menjadi kejahatan perang," kata para ahli, dalam pernyataan.
Serangan tersebut merusak infrastruktur, rumah, dan gedung tempat tinggal, memaksa 4.000 warga Palestina mengungsi.