Brunei: Hukum Rajam LGBT demi Pidanakan yang Bertentangan dengan Islam

Nathania Riris Michico
Ilustrasi kaum LGBT. (FOTO: REUTERS)

BANDAR SERI BEGAWAN, iNews.id - Kerajaan Brunei Darussalam akan mulai menerapkan hukuman cambuk dan rajam hingga mati terhadap kaum LGBT pada Rabu, 3 April mendatang. Hal ini menuai kritik dari berbagai negara.

Melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri, pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu.

"Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," sebut pernyataan itu, sebagaimana dikutip kantor berita Reuters, Senin (1/4/2019).

Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014 dan semenjak itu diberlakukan secara bertahap.

Tahap pertama dan kedua mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fadly Faisal Akhirnya Buka Suara soal Kaos Motif Bra yang Viral: Seru-seruan Doang!

57 tahun lalu

Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!

57 tahun lalu

Pakai Kaos Motif Bra, Fadly Faisal Dinilai Lecehkan Perempuan!

57 tahun lalu

Viral Fadly Faisal Pakai Kaos Motif Bra saat Liburan di Inggris, Auto Dirujak Netizen!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal