Brunei Akan Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati bagi Kaum LGBT

Nathania Riris Michico
Brunei Darussalam memberlakukan hukum rajam. (FOTO: AFP)

Kini, Pemerintah Brunei berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk dan rajam sampai mati bagi warga Muslim yang dinyatakan bersalah melakukan hubungan sesama jenis, perzinahan, tindakan sodomi, dan pemerkosaan.

Hukuman itu akan mulai berlaku pada 3 April.

Hal ini dikatakan oleh Matthew Woolfe, pendiri kelompok HAM bernama The Brunei Project.

"Kami berusaha menekan pemerintah Brunei, dan menyadari bahwa sekarang waktunya mepet sekali sampai hukum tersebut diberlakukan," kata Woolfe yang berkantor di Australia, seperti dilaporkan AFP, Selasa (26/3/2019).

Dia juga menyebut agar pemerintah negara lain turut menekan Brunei.

"Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang sudah menyebut tanggal penerapan (hukum razam), dan dengan cepat akan memberlakukannya," kata Woolfe.

Menurut Woolfe, sejauh ini belum ada pengumuman terbuka mengenai perubahan hukum pidana di sana, kecuali pernyataan yang dimuat di situs Kejaksaan Agung Brunei akhir pada Desember lalu, yang baru diketahui umum pekan ini.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fadly Faisal Akhirnya Buka Suara soal Kaos Motif Bra yang Viral: Seru-seruan Doang!

57 tahun lalu

Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!

57 tahun lalu

Pakai Kaos Motif Bra, Fadly Faisal Dinilai Lecehkan Perempuan!

57 tahun lalu

Viral Fadly Faisal Pakai Kaos Motif Bra saat Liburan di Inggris, Auto Dirujak Netizen!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal