ICJ akan mengadakan sidang pertamanya mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel pada Kamis (11/1/2024) waktu Belanda. Akhir dari proses peradilan ini diharapkan untuk dapat mengeluarkan langkah-langkah sementara untuk melindungi warga Palestina di Gaza dan memastikan kepatuhan Israel terhadap Konvensi Genosida 1948.
Sebagai tanggapan, Israel mengatakan bahwa klaim Afsel tidak memiliki dasar faktual dan menyebutnya sebagai eksploitasi terhadap pengadilan. Tel Aviv pun menuduh Afsel bekerja sama dengan “teroris” (maksudnya Hamas).
Langkah Afrika Selatan memperkarakan Israel ini mendapat dukungan dari beberapa negara, termasuk Turki, Yordania, Bolivia, Venezuela, Malaysia, dan Organisasi Kerja Sama Negara-negara Islam (OKI).
Oktober lalu, gerakan Palestina Hamas melancarkan serangan roket besar-besaran terhadap Israel dari Jalur Gaza sementara para pejuangnya menerobos perbatasan, melepaskan tembakan ke arah militer dan warga sipil. Akibatnya, lebih dari 1.200 orang di Israel terbunuh dan sekitar 240 lainnya ditawan Hamas.
Israel melakukan serangan balik, memerintahkan blokade total terhadap Gaza dan melancarkan operasi darat ke daerah kantong Palestina itu dengan tujuan untuk melenyapkan pejuang Hamas. Lebih dari 23.000 orang telah terbunuh di Gaza akibat ulah Israel sampai sejauh ini.