Bos Media Rusia Sarankan Militer Ledakkan Nuklir untuk Gertak Barat, Begini Jawaban Kremlin

Anton Suhartono
Rusia menegaskan belum melanggar perjanjian penangguhan uji coba senjata nuklir, kesepakatan yang dijalin dengan Amerika Serikat (Foto: Kemhan Rusia)

MOSKOW, iNews.id - Rusia menegaskan belum melanggar penangguhan uji coba senjata nuklir, kesepakatan yang dijalin dengan Amerika Serikat (AS). Negara itu terakhir menguji coba nuklir pada 1990.

Juru Bicara Kremlim Dmitry Peskov menyampaikan hal itu untuk merespons pernyataan Margarita Simonyan, pemimpin redaksi stasiun televisi RT, media yang didanai pemerintah Rusia. Simonyan menyarankan agar militer meledakkan bom nuklir di Siberia.

Peskov menegaskan, pihaknya menolak usulan untuk meledakkan termonuklir di Siberia sebagai peringatan kepada negara Barat.

“Saat ini, kita bukan rezim yang mengabaikan uji coba nuklir. Saya kira diskusi seperti itu tidak mungkin dilakukan saat ini dari sudut pandang resmi,” kata Peskov, seraya menegaskan pernyataan Simonyan tidak selalu menjadi sikap resmi pemerintah, seperti dikutip dari Reuters.

Simonyan sebelumnya mengatakan, krisis Ukraina sedang menuju pada ultimatum nuklir. Negara Barat, lanjut dia, tidak akan berhenti memprovokasi sampai Rusia mengirim pesan nuklir.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Trump Bakal Kirim Kapal Induk Lagi ke Timur Tengah: 1 Lagi Mungkin Menyusul!

Internasional
7 jam lalu

Iran Mulai Operasikan Rudal Balistik Khorramshahr-4, Peringatan untuk AS dan Israel

Internasional
7 jam lalu

Gawat! Militer AS Bersiap di Pangkalan Qatar, Rudal Patriot Dimasukkan Truk

Internasional
9 jam lalu

Diam-Diam AS Terus Kirim Jet Tempur ke Timur Tengah, bakal Tambah 1 Kapal Induk Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal