Wali kota Muslim pertama New York itu menuduh Netanyahu bertanggung jawab atas kematian lebih dari 73.000 warga Gaza, serangan terhadap rumah sakit, serta pemblokadean bantuan makanan dan kemanusiaan sehingga tidak sampai kepada warga di wilayah kantong tersebut.
Mamdani juga mendesak pemerintahan Presiden Donald Trump menindaklanjuti surat perintah penangkapan yang diterbitkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Netanyahu apabila pemimpin Israel itu memasuki wilayah Amerika Serikat.
Menurut dia, ICC memiliki alasan kuat menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada 2024. Selain Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Siapa pun yang memiliki mata, hati, dan nurani, harus mengakui kehancuran yang telah dia timbulkan serta memahami bahwa dia pantas disidang di pengadilan," katanya.
Mamdani mengakui Pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan hukum untuk menegakkan surat perintah tersebut. Namun, pemerintah federal AS dinilainya memiliki otoritas untuk melaksanakan keputusan ICC.
"Namun, pemerintah federal memilikinya, dan saya menyerukan mereka untuk bergabung dengan ICC, melaksanakan surat perintah ini. Saya ingin menegaskan kembali: Benjamin Netanyahu tidak diterima di Kota New York, begitu pula penjahat perang lain yang masih bebas," tegasnya.