Berpose Seks Oral di Depan Gereja Katedral, Pasangan Ini Dihukum 10 Bulan Penjara

Umaya Khusniah
Sepasang orang iseng dijatuhi 10 bulan penjara karena berpose seks oral dekat Gereja Katedral, Moskow, Rusia. (Foto: Daily Star)

“Dan saya harus menanggung hukuman, menerima kecaman publik, ketidaksetujuan orang tua dan orang-orang yang dekat dengan saya. Aku sangat terluka," katanya. 

Chistova juga mengklaim Murodzhonzoda yang memilih lokasi. Dia meyakinkannya bahwa tidak ada yang salah dengan melakukan lelucon di sana.

"Saya hanya mengikutinya seperti anjing," katanya. 

Pasangan ini awalnya ditahan pada bulan September sebelum kasus mereka disidangkan. Mereka merupakan orang pertama yang menerima hukuman penjara karena "menghina perasaan agama" di bawah undang-undang baru. Hukuman sebelumnya berupa denda atau hukuman percobaan.

Rusia mengkriminalisasi penghinaan terhadap perasaan umat beragama pada tahun 2013 setelah pertunjukan “Doa Punk” kelompok anti-Kremlin Pussy Riot di Katedral Moskow.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
2 bulan lalu

Jenderal Rusia Tewas Mobilnya Dipasang Bom, Perbuatan Intelijen Ukraina?

Nasional
2 bulan lalu

Diundang Prabowo ke Indonesia, Putin: Saya Akan Datang!

Internasional
5 bulan lalu

Putin Sebut Zelensky Harus Datang ke Moskow jika Siap Berunding Akhiri Konflik

Internasional
7 bulan lalu

Trump Tepis Desak Presiden Ukraina Zelensky Serang Moskow

Internasional
7 bulan lalu

Trump Ancam Ngebom Moskow, Ini Reaksi Menlu Rusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal