Belum Menyerah, Donald Trump Kembali Gugat Hasil Pilpres AS dengan Mengajukan Petisi

Anton Suhartono
Donald Trump kembali menguggat hasil pilpres AS meskipun Electoral College sudah mengeluarkan keputusan yang memenangkan Joe Biden (Foto: AFP)

Biden menang di negara bagian itu dengan selisih 80.000 suara dari Trump.

Mahkamah Agung pada 11 Desember lalu menolak gugatan yang diajukan Texas serta didukung kubu Trump untuk membatalkan hasil pemilu di empat negara bagian, termasuk Pennsylvania.

Ahli hukum sengketa pemilu Universitas Kentucky Joshua Douglas menilai petisi yang dikeluarkan kubu Trump itu merupakan tindakan sembrono dan tidak akan menghentikan hasil kemenangan Biden.

"Pengadilan akan segera menolaknya," kata Douglas.

Beberapa senator Partai Republik, termasuk Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnell, juga sudah mengakui kemebangan Biden sebagai presiden AS terpilih. Dia juga menolak gagasan untuk membatalkan pemilihan presiden 2020 di Kongres. Sidang yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden Mike Pence akan digelar pada 6 Januari mendatang.

Biden menang dengan memperoleh 306 suara elektoral sedangkan Trump 232. Seorang kandidat harus mendapatkan minimal 270 suara elektoral untuk memenangkan pilpres AS. Sementara itu berdasarkan hasil pemilihan populer, Biden unggul dengan selisih 7 juta suara dari Trump.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 jam lalu

Harga Minyak Dunia Mendidih usai Trump Ancam Bombardir Infrastruktur Iran

3 jam lalu

Walkot New York Mamdani Sebut Netanyahu Arsitek Genosida, Desak AS Tangkap

13 jam lalu

Trump Ancam Hancurkan Gunung Pickaxe Iran, Tempat Sembunyikan Nuklir

16 jam lalu

AS Habiskan Rp671 Triliun untuk Perang Lawan Iran, Minta Tambahan Anggaran Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal